Entakai, 14 Maret 2025. Bertempat di Balai Dusun Entakai I, Desa Entakai. Pemdes Entakai melaksanakan kegiatan penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap I Bulan Januari - Maret Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB, yang dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD beserta Anggota BPD Desa Entakai, dan Perangkat Desa Entakai. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak AGUSTINUS Selaku Kepala Desa Entakai.
.jpg)
Dalam Sambutan Kepala Desa Entakai (Agustinus) Menyampaikan bahwa Daftar nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Yang terdaftar sebagai penerima Bantuan yaitu sejumlah 20 KK yang dapat di Realisasikan, Hal itu Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 Pasal 17 Ayat (1) huruf a yaitu penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Anggaran Dana Desa yang termuat dalam Peraturan Desa Entakai Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Entakai Tahun Anggaran 2025.
Agustinus juga menambahkan bahwa Daftar Nama Penerima Bantuan BLT DD ini berdasarkan Kesepakatan Bersama Pemerintah Desa Entakai, BPD Entakai, Serta Tokoh Masyarakat yang Hadir Pada Musyawarah Desa Khusus Yang dilaksanakan Pada Bulan Desember Tahun 2024. dan diharapkan kepada KPM untuk dapat menggunakan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah dengan sebaik-baiknya supaya dapat meminimalkan warga yang masuk kategori penerima manfaat yang ada di Desa Entakai ini.
Laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Darius Jansan) yaitu Pada Tahap I ini Dana Desa yang di cairkan mulai dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret yaitu Sejumlah Rp.18.000.000,- yang akan disalurkan kepada 20 orang KPM dengan Rincian 1 orang KPM menerima BLT sejumlah Rp. 300.000,- perbulan. Jadi total BLT yang akan diterima KPM perorang pada Tahap I ini adalah sejumlah Rp. 900.000,-.
Kegiatan penyerahan BLT DD dilaksanakan oleh Bapak Darius Jansan, selaku Kaur Umum Desa Entakai yang dalam kegiatan ini selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa, dan masing-masing Kepala Dusun Entakai I, Entakai Bonua, Entakai II, Entakai Janang dan Tonye.

BLT DD Bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2025 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Entakai kepada 20 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
20 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) terdiri dari 4 KPM dari Dusun Entakai I, 4 KPM dari Dusun Bonua, 4 KPM dari Dusun Entakai II, 4 KPM dari Dusun Entakai Janang dan 4 KPM dari Dusun Tonye.
Namun ada beberapa KPM yang tidak dapat hadir mengambil bantuan ini secara langsung di Balai Dusun Entakai I, sehingga para Kadus dan Perangkat Desa langsung menuju rumah masing-masing KPM yang tidak dapat hadir untuk menyerahkan BLT DD.
Sumber : Sekretariat Desa Entakai
Penulis : Tino Ane
Editor : Tino Ane
Photo By : Kristianus Gogo