Pemerintahan Desa Entakai dipimpin oleh Kepala Desa, yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar terwujud masyarakat Desa yang maju, mandiri dan sejahtera lahir dan batin berlandaskan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang akuntabel dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Desa Entakai merupakan salah satu Desa dalam wilayah Administrasi Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang terletak dibagian utara, dengan kondisi Geografisnya bergunung-gunung dan hanya sedikit dataran rendah. Desa Entakai menaungi 5 (Lima) Dusun yakni ; dusun Entakai. I, Dusun Entakai Bonua, Dusun Entakai. II, Dusun Entakai Janang, dan Dusun Tonye serta 18 ( Delapan belas ) wilayah RT. Di Dusun Entakai I wilayah RT ada 4 (Empat), di Dusun Entakai Bonua wilayah RT ada 4 (Empat), di Dusun Entakai II wilayah RT ada 3 (Tiga), di Dusun Entakai Janang wilayah RT ada 3 (Tiga), dan di Dusun Tonye wilayah RT ada 4 (Empat).
Awal mulai terbentuknya Desa Entakai dipimpin oleh Bapak N. NGALENG hasil pemilihan Kepala Desa dari Gaya Baru sejak tahun 1984 sampai dengan 1987, pada tahun berikutnya berlanjut menjadi kepala Desa pertama periode tahun 1988 sampai dengan tahun 1999. Setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa lama y aitu Bapak N.NGALENG yang menjabat selama 2 (dua) periode maka pada tahun 1999 dilakukan pemilihan dimenangkan oleh Bapak ALOYSIUS SUDEN dan beliau menjabat 1 (satu) periode yaitu dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2007. Pada tahun 2007 pemilihan kepala desa dimenangkan oleh ANATASIUS PIUS dan menjabat selama 2 (dua) periode 2007-2013, 2013-2019. Setelah masa jabatan Kepala Desa berakhir pemerintahan Desa Entakai sempat terjadi kekosongan kepemimpinan dan ditunjuklah oleh Bupati Sanggau penjabat sementara yaitu Bapak GORDIANUS S.AB selama kurang lebih 1 (satu) tahun semapai dengan pelantikan Kepala Desa Definitif hasil pemilihan 19 Desember 2020, dari hasil pemilihan tersebut kepala Desa Entakai dijabat oleh Bapak AGUSTINUS masa bakti 2021 sampai dengan 2027.