Sanggau, 14 Januari 2025 – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada Kepala Desa Entakai, Kecamatan Kapuas, dengan total sebanyak 341 bidang.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam sebuah acara resmi yang dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, masyarakat, dan tokoh lokal. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas status tanah yang dimiliki.
Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa tanah yang dikelola oleh warga sudah terdaftar dan memiliki status yang jelas.
Kepala Desa Entakai menyampaikan apresiasi kepada BPN Sanggau atas keberhasilan dalam melaksanakan program redistribusi tanah ini. "Kami sangat berterima kasih karena program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang dalam mengelola tanah mereka," kata Kepala Desa.
Acara penyerahan ini juga menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan hak atas tanah di wilayah Kabupaten Sanggau, serta upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Program redistribusi tanah ini diperkirakan akan terus dilanjutkan untuk daerah-daerah lainnya di Sanggau yang membutuhkan perhatian serupa.
Dengan terselesaikannya penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Desa Entakai, diharapkan akan membuka jalan bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi pemilik tanah.
Sumber : Pemdes Entakai